KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan meminta perbankan untuk memblokir 25.912 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa pemblokiran ini dilakukan berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Data tersebut mencakup rekening-rekening yang digunakan untuk menampung dana dari transaksi judi online.
“Kami telah menerima data dan langsung berkoordinasi dengan perbankan untuk segera memblokir ribuan rekening tersebut,” ujar Dian Ediana Rae dikutip Jumat 5 September 2025. Ia menambahkan, kerja sama antara OJK dan perbankan sangat penting untuk mempercepat proses pemblokiran.
Selain pemblokiran rekening, OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur dengan tawaran-tawaran terkait judi online. OJK juga akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran uang dari aktivitas judi online yang merugikan.
Judi online kini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama dari sisi ekonomi dan mental. Banyak korban terjerat utang hingga mengalami kebangkrutan karena kecanduan. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan, atau investasi, habis begitu saja di meja perjudian virtual.
Selain kerugian finansial, judi online juga berdampak buruk pada kesehatan mental. Pelaku judi sering kali mengalami stres, depresi, dan kecemasan akibat kekalahan. Tak jarang, mereka juga terdorong untuk melakukan tindakan kriminal demi memenuhi hasrat berjudi.
Fenomena ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam di berbagai kalangan, mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil langkah tegas.

