KITAINDONESIASATU.COM – Dua kepala desa aktif di Ngawi, Jawa Timur bersama tiga orang lainnya ditangkap karena terlibat peredaran uang palsu . Aksi mereka sangat meresahkan warga karena peredaran (upal) tersebut sudah menjangkau di empat kabupaten di Jawa Timur.
Petugas Polres Ngawi yang menangani kasus ini mengamankan barang bukti berupa 5.040 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, 1.000 lembar real Brasil palsu pecahan 5.000, 91 lembar dolar AS palsu pecahan 50 dolar, dan puluhan alat bantu, seperti mesin hitung, pemotong, LED, penggaris, dan mikroskop mini.
Kelima tersangka yang diamankan yakni DM (42) yang masih berstatus kepala desa aktif di Sine, Ngawi, ES (55) berstatus kepala desa aktif di Ngrambe, Ngawi, AS (41) asal Sragen, AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat dan TAS (47) warga Lampung Selatan.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, dari lima pelaku yang diamankan dua di antaranya merupakan kepala desa yang masih aktif di tempat tinggalnya masing-masing.
Kasus ini terungkap dari keresahan warga terkait peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine. Warga pun melaporkan hal tersebut ke Polres Ngawi. Petugas pun mengembangkan kasus ini.
Ternyata dari hasil penyelidikan upal tersebut sudah beredar di Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen. Dalam aksinya mereka mengedarkan uang palsu itu dengan cara belanja di toko kelontong, swalayan, SPBU, agen Brilink dan lainnya.
Para pelaku dijerat Pasal 36, 37, dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


