KITAINDONESIASATU.COM – Kasus tragis kematian Prada Lucky Saputra Namo terus menyeruak dengan fakta mengejutkan. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengungkapkan bahwa 16 saksi yang sedang diperiksa terkait penganiayaan tersebut berpotensi besar berubah status menjadi tersangka.
“Pemeriksaan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Wahyu, Senin, 11 Agustus 2025.
Menurutnya, para saksi ini diduga mengetahui proses penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky.
Hingga kini, penyidik Pomdam IX/Udayana telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka, yakni Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S, dan Pratu A R R. Mereka kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025, di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo, usai diduga dianiaya sejumlah seniornya. Dari total 20 orang yang diperiksa, baru empat yang resmi menjadi tersangka.
Keluarga Prada Lucky menuntut keadilan penuh. “Kami ingin para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati,” tegas Lusi Namo, kakak korban, dengan suara penuh emosi. (*)



