KITAINDONESIASATU.COM – Pemkab Garut tetapkan kasus keracunan massal sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). 131 korban dirawat, 3 dirujuk ke RS termasuk balita. Seluruh biaya ditanggung BTT. Simak langkah darurat Bupati Syakur dan upaya penyisiran desa-desa.
Situasi darurat kesehatan melanda Kabupaten Garut setelah Pemerintah Kabupaten Garut resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat keracunan massal yang menyerang 131 warga di wilayah Kecamatan Kadungora.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, usai memantau kondisi korban di Puskesmas Kadungora, Selasa malam (30/9/2025), menyusul rapat darurat bersama Sekda dan jajaran dinas terkait.
“Karena kondisinya sudah membutuhkan penanganan khusus, maka kita nyatakan sebagai KLB,” tegas Bupati Syakur, menandai eskalasi serius dalam penanganan insiden ini.
131 Korban Dirawat, 3 Dirujuk ke RS Termasuk Balita
Hingga Selasa malam, total 131 orang telah mendapatkan perawatan intensif di dua fasilitas kesehatan: Puskesmas Kadungora dan Puskesmas Leles. Sebagian besar mengalami gejala mual, muntah, diare, dan pusing setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).



