KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka identitas calon tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, dan nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ikut mencuat.
“Ya, yang sama itu NM,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11).
Pernyataan ini sekaligus memperjelas ucapan Ketua KPK Setyo Budiyanto (18/11) bahwa calon tersangka kasus Google Cloud identik dengan tersangka kasus korupsi Chromebook yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tak hanya Nadiem, KPK juga menyebut nama lain yang masuk radar calon tersangka, Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem.
Namun Asep menegaskan, ada pula calon tersangka lain yang berbeda dari kasus Chromebook.
“Ada yang beda, tetapi sebagian besar sama,” katanya.
Sebelumnya, KPK memang sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek—kasus yang disebut terpisah dari skandal Chromebook.
Pada 7 Agustus 2025, Nadiem bahkan telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.
Di sisi lain, Kejagung sudah lebih dulu bergerak. Lembaga itu telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook 2019–2022: Jurist Tan (mantan Stafsus Nadiem), Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD 2020–2021), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP 2020–2021)
Puncaknya, pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam perkara Chromebook.
Terbaru, KPK memutuskan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Google Cloud kepada Kejagung, mempertegas bahwa kedua kasus besar ini kini berada dalam satu jalur hukum yang sama. (*)

