Menerapkan Sistem Kekerabatan Matrilineal
Rumah-rumah di Kampung Pulo dihuni oleh satu kepala keluarga. Apabila terdapat anggota keluarga yang menikah, setelah dua minggu dari upacara pernikahan, ia harus meninggalkan Kampung Pulo. Yang unik dari kampung ini adalah diterapkannya sistem kekerabatan matrilineal.
Sistem ini berarti hak waris kekayaan dan hak menempati rumah adat jatuh pada pihak perempuan, bukan laki-laki. Hal ini disebabkan lantaran di Kampung Pulo, anak laki-laki Eyang Embah Dalem Arif Muhamad meninggal sebelum ia dewasa.
Pantangan dan Adat Istiadat di Kampung Pulo
Masyarakat disana mempercayai beberapa pamali dan pantangan dalam kehidupan sehari-harinya. Semua itu harus dipatuhi oleh seluruh penduduk dan juga pengunjung yang datang ke Kampung Pulo dan Situ Cangkuang.
Kelima pantangan itu adalah:
- Tidak boleh berziarah/berkunjung di hari Rabu, Rabu adalah hari bagi umat Hindu beribadah menyembah arca Siwa di Candi Cangkuang. Ketika Arif Muhamad datang, hari Rabu diubah menjadi hari untuk menyebarkan ajaran Islam. Pergantian hari di Kampung Pulo terjadi selepas Ashar. Ini berarti hari Selasa ketika masuk waktu Ashar sudah berganti hari Rabu
- Tidak boleh membangun rumah kecuali berbentuk memanjang. Di Kampung Pulo ada dua jenis gaya bangunan, yaitu bangunan dengan atap Julang Ngapak dan Gajah Nyusu.
- Pantang menabuh gong besar, Muasal larangan ini berkaitan dengan kisah di Kampung Pulo yang terjadi pada anak laki-laki Arif Muhamad.
- Tidak boleh beternak hewan berkaki empat kecuali kucing.
- Tidak boleh menambah atau mengurangi jumlah rumah
Pantangan-pantangan ini merupakan bagian dari kearifan lokal dan budaya yang masih dilestarikan hingga saat ini, dan menjadi bagian dari identitas masyarakat setempat.
Kampung Pulo merupakan salah satu contoh kekayaan budaya dan sejarah Jawa Barat, dan terus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat.
Baca juga: Kampung Naga: Peran Perempuan dalam Tradisi ‘Hajat Sasih’
Ditulis oleh: Um
Disunting Oleh: BiiHann






