Desa KitaOpini Kita

‘Desa Makmur Indonesia Maju’ Baru Sebatas Slogan, Buktinya Siltap ‘Pejabat Desa’ Masih Jauh dari Layak!

×

‘Desa Makmur Indonesia Maju’ Baru Sebatas Slogan, Buktinya Siltap ‘Pejabat Desa’ Masih Jauh dari Layak!

Sebarkan artikel ini
siltap kades, perangkat dan bpd
Ilustrasi kepala desa, perangkat desa dan BPD. (Ist)

Dengan beban kerja yang tinggi dan risiko hukum seperti korupsi dana desa, besaran siltap tersebut jelas tidak memadai.

Seorang kepala desa di Banyumas, Jawa Tengah, dalam wawancara dengan [Kompas.com], mengeluhkan bahwa Siltap Rp2,5 juta hanya cukup untuk kebutuhan dasar keluarga, tanpa tabungan untuk pendidikan anak atau kesehatan.

Anggota BPD di Sulawesi Selatan, seperti dilaporkan [CNNIndonesia.com], bahkan menyebut honor Rp500.000 per bulan tidak sebanding dengan tugas mereka, seperti mediasi konflik warga atau pengawasan proyek desa.

Postingan di X dari @DesaBersatu menggambarkan kekecewaan: “Kepala desa kerja 24 jam, tapi gaji setara buruh harian. Desa makmur kok cuma wacana?”

Baca Juga  Kolaborasi Desa dan Kota Jadi Kunci Kemajuan Ekonomi, Mendes Yandri: Desa Makmur, Indonesia Maju!

Mengapa Pemerintah Belum Serius?

Lalu, mengapa pemerintah belum serius memperhatikan nasib “pejabat desa”? Ada beberapa alasan mengapa isu penghasilan kepala desa dan perangkat terabaikan:

-Prioritas Anggaran yang Salah

Dana desa lebih banyak dialokasikan untuk infrastruktur (jalan, irigasi) dan bantuan langsung tunai (BLT), meninggalkan ADD untuk Siltap hanya 20–30% dari total dana desa, menurut [Kemendagri.go.id]. Meski penting, fokus pada infrastruktur sering kali mengesampingkan kesejahteraan SDM desa.

-Ketimpangan Kebijakan Daerah

Tidak semua desa memiliki ADD yang memadai karena pendapatan asli desa (PADes) minim. Desa di wilayah miskin, seperti di NTT atau Papua, sering kali hanya mampu membayar Siltap di bawah standar. Pemerintah pusat belum menetapkan standar minimum nasional untuk Siltap, menyebabkan disparitas antar daerah.

Baca Juga  Pendamai Konflik, Pembangunan Masyarakat Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *