KITAINDONESIASATU.COM – Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024, bertepatan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang baru.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019, periode jabatan Jokowi dimulai sejak 20 Oktober 2019 hingga 2024.
Setelah masa jabatannya berakhir, ia berhak menerima uang pensiun seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Besaran uang pensiun yang diterima mantan presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhir saat menjabat, yang setara dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua MPR, DPR, dan lainnya.
BACA JUGA : Jokowi Resmikan Smelter Tembaga di NTB yang Akan Jadi Nilai Tambah Indonesia
Sementara itu, menurut Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.
[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]
“Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan,” tulis Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.
Jokowi akan menerima pensiun sebesar Rp 30.240.000 per bulan, dihitung dari 6 kali lipat gaji pokok tertinggi sebesar Rp 5.040.000.
Selain uang pensiun, Jokowi juga berhak atas tunjangan berupa rumah dan fasilitas lainnya seperti listrik, air, telepon, serta kebutuhan kesehatan.
