Berita UtamaBisnis

Wow Segini Uang Pensiun Presiden Jokowi yang akan Akhiri Masa Jabatannya 20 Oktober Nanti

×

Wow Segini Uang Pensiun Presiden Jokowi yang akan Akhiri Masa Jabatannya 20 Oktober Nanti

Sebarkan artikel ini
Mantan Presiden Jokowi. (Ist)
Mantan Presiden Jokowi (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024, bertepatan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang baru. 

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019, periode jabatan Jokowi dimulai sejak 20 Oktober 2019 hingga 2024.

Setelah masa jabatannya berakhir, ia berhak menerima uang pensiun seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. 

Besaran uang pensiun yang diterima mantan presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhir saat menjabat, yang setara dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua MPR, DPR, dan lainnya.

Baca Juga  Jokowi Kenalkan Prabowo ke Paus Fransiskus, Kenapa?

BACA JUGA : Jokowi Resmikan Smelter Tembaga di NTB yang Akan Jadi Nilai Tambah Indonesia

Sementara itu, menurut Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000. 

[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]

“Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan,” tulis Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.

Jokowi akan menerima pensiun sebesar Rp 30.240.000 per bulan, dihitung dari 6 kali lipat gaji pokok tertinggi sebesar Rp 5.040.000. 

Baca Juga  Jokowi: Nama Abraham Samad dalam Laporan Pencemaran Nama Baik Bukan dari Dirinya

Selain uang pensiun, Jokowi juga berhak atas tunjangan berupa rumah dan fasilitas lainnya seperti listrik, air, telepon, serta kebutuhan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *