KITAINDONESIASATU.COM- Komitmen menghadirkan hunian yang sejalan dengan nilai-nilai syari’ah terus diperkuat melalui pengembangan Kost Antasena, yang beralamatkan di Jln. Tegalega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Pengelola Kost Antasena, Erwin Raharja, menyatakan saat ini pihaknya tengah merencanakan penambahan satu unit kost baru dengan konsep yang sama, yakni mengedepankan ketertiban, keamanan, serta kepatuhan terhadap norma agama dan sosial di lingkungan sekitar.
Erwin menjelaskan, proses pembangunan Kost Antasena dilakukan dengan tahapan perizinan yang jelas. Untuk bangunan pertama, perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah dikantongi untuk rumah kost tiga lantai nantinya.
Namun dalam pelaksanaannya, hanya dua lantai yang difungsikan sebagai kamar hunian, sementara lantai bawah digunakan sebagai basement parkir. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan penghuni agar tidak parkir di badan jalan dan mengganggu lingkungan pemukiman.
Selain aspek teknis, pendekatan sosial dan keagamaan menjadi perhatian utama. Mengingat lokasi kost yang berdekatan dengan masjid, Erwin mengaku sejak awal membangun komunikasi dengan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), serta pengurus RT dan RW setempat.
Ia meminta arahan terkait konsep kost syari’ah yang sesuai dengan nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal.
“Atas saran dari pengurus DKM, RT, dan RW, akhirnya kami menetapkan konsep kost syari’ah dan seluruh pengurus lingkungan turut memberikan persetujuan,” jelas Erwin, saat di temui, di Jln. Tegalega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin 19 Januari 2026.
Salah satu ketentuan utama yang diterapkan adalah kewajiban bagi penghuni untuk menunjukkan dokumen resmi, seperti KTP, kartu keluarga, dan buku nikah bagi pasangan suami istri. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari percampuran lawan jenis yang tidak memiliki ikatan pernikahan di dalam area kost.
Erwin menambahkan, sebelum mengurus perizinan PBG, pihaknya terlebih dahulu meminta izin kepada penasihat RT setempat, yang kemudian mengarahkan agar berkoordinasi dengan DKM masjid. Dari hasil komunikasi tersebut, DKM menegaskan pentingnya adanya bukti pernikahan, keterbukaan akses, serta pengelolaan kost yang transparan. Setelah seluruh arahan itu dipenuhi, proses pengurusan PBG dilanjutkan hingga terbit dan pembangunan dapat berjalan.
“Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan tidak ada aktivitas yang menyimpang dan meresahkan warga,” ujarnya.
Dalam penerapannya, Kost Antasena melarang tamu masuk ke dalam kamar. Pengelola menyediakan ruang tamu atau lobby khusus, dengan batas waktu kunjungan hingga pukul 22.00 WIB.
Sistem keamanan juga diperkuat melalui kehadiran petugas keamanan 24 jam serta pemasangan CCTV di sejumlah titik strategis.Seluruh kendaraan penghuni diwajibkan parkir di basement agar tidak mengganggu lalu lintas di kawasan pemukiman.
Data penghuni, termasuk KTP, kartu keluarga, dan buku nikah, dilaporkan setiap bulan kepada pengurus RT. Apabila terjadi pelanggaran, pengelola menyatakan siap menerima sanksi dari instansi terkait maupun masyarakat sekitar.
Tak hanya itu, pengurus RT, RW, serta Bhabinkamtibmas juga diberikan akses untuk melakukan inspeksi mendadak ke area kost kapan pun diperlukan. Bagi penghuni lajang, aturan tetap diberlakukan secara ketat, di mana tamu hanya diperbolehkan berada di area lobby.
“Ini untuk menjawab kekhawatiran warga agar kost tidak disalahgunakan sebagai tempat maksiat,” kata Erwin.
Kost Antasena dirancang memiliki total 30 kamar dan saat ini masih dalam proses pembangunan. Bangunan berdiri di atas lahan seluas sekitar 600 meter persegi, dengan pemanfaatan dua lantai untuk hunian dan satu lantai basement sesuai dengan izin tiga lantai yang telah diterbitkan.
Melalui konsep ini, pengelola berharap Kost Antasena tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi contoh hunian yang tertib, aman, dan sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah serta harmoni sosial di lingkungan masyarakat. (Nicko)


