“Bisa saja kita misalnya bayar murah tapi yang perlu kerja dua orang, tetapi mungkin bayar lebih tinggi, tapi produktivitas yang lebih baik hanya cukup satu orang. Jadi, kuncinya justru adalah bagaimana produktivitas ini juga berjalan meningkat dengan kenaikan upah yang berjalan,” ungkap Rosan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11) lalu.***


