KITAINDONESIASATU.COM – Dalam dunia investasi saham, istilah trading halt belakangan ini semakin sering terdengar, terutama ketika pasar mengalami fluktuasi yang signifikan, setelah muncul taruf trump atau tarif AS.
Lalu, apa sebenarnya trading halt dan mengapa hal ini penting dalam konteks perdagangan saham.
Bagi yang ingin mengenal lebih jauh, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai trading halt.
Pengertian Trading Halt
Trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham di bursa efek yang dilakukan ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga mencapai batas tertentu dalam satu hari perdagangan.
Kebijakan ini diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar, melindungi investor, serta memberikan kesempatan bagi semua pelaku pasar untuk mendapatkan informasi yang adil dan transparan.
Mekanisme Trading Halt
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa langkah yang diambil saat trading halt diterapkan:
Trading Halt 30 Menit: Jika IHSG turun lebih dari 5% dalam satu hari perdagangan, BEI akan menghentikan sementara aktivitas perdagangan saham selama 30 menit. Setelah periode ini berakhir, perdagangan dilanjutkan kembali.


