“Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru di seluruh bandara di Indonesia,” katanya.
Penyesuaian tarif penerbangan tersebut, menurut ia, berlaku selama 16 hari dari 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025 untuk tiket pesawat yang belum terjual.***


