Bisnis

Temuan Diduga Mi Kuning Berformalin Hebohkan Pasar Jaksel

×

Temuan Diduga Mi Kuning Berformalin Hebohkan Pasar Jaksel

Sebarkan artikel ini
mi kuning berformalin
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM –Temuan mengejutkan mengguncang Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mendapati mi kuning mentah yang diduga mengandung zat berbahaya saat pengawasan stabilitas dan ketersediaan pangan. Temuan ini langsung memicu alarm keamanan pangan di wilayah ibu kota.

Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, mengungkapkan bahwa satu sampel mi kuning terindikasi mengandung formalin, zat kimia berbahaya yang dilarang untuk pangan. Mirisnya, mi tersebut diketahui berasal dari pemasok di Pasar Kebayoran Lama.

“Kami menemukan mi kuning mentah yang terindikasi mengandung zat berbahaya. Pemasoknya berasal dari Pasar Kebayoran Lama,” ujar Anwar saat meninjau Pasar Santa, Senin (22/12).

Tak mau kecolongan, Anwar memastikan pihaknya langsung berkoordinasi dengan petugas lapangan dan Balai Besar POM (BBPOM) untuk melacak dan memantau potensi peredaran formalin. Langkah cepat ini diambil agar mi berbahaya tersebut tidak menyebar luas dan dikonsumsi masyarakat.

“Saya sudah instruksikan petugas untuk segera mengecek lokasi distributornya hari ini juga, supaya peredarannya tidak meluas,” tegasnya.

Pemkot Jaksel pun bersikap keras. Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, kasus ini dipastikan akan dibawa ke ranah hukum.

“Kalau ada unsur pidana, kami serahkan ke Kepolisian,” kata Anwar. Namun, bila pelanggaran masih bersifat ringan, pembinaan akan dilakukan bersama BPOM.

Sementara itu, Kepala Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Ridho Sosro, menegaskan bahwa pengawasan difokuskan pada deteksi pangan berbahaya seperti formalin, boraks, metanil yellow, dan rhodamin B—zat mematikan yang kerap disalahgunakan demi keuntungan.

“Kami didampingi pengawas pangan dari Kepolisian. Jika ditemukan pelanggaran, akan diselidiki lebih lanjut dan bisa berujung proses hukum,” ujarnya.

Sepanjang 2025, Sudin KPKP Jakarta Selatan telah melakukan pengawasan di 28 pasar, baik tradisional maupun modern, yang tersebar di 10 kecamatan. Pengawasan dilakukan dua kali setahun dengan target 728 sampel, terdiri dari 616 sampel pertanian dan 112 sampel peternakan.

Langkah ini menjadi benteng terakhir untuk memastikan bahan pangan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat, mulai dari pemeriksaan residu pestisida, formalin, boraks, hingga uji kualitas produk hewani. Pemerintah mengingatkan, keamanan pangan bukan sekadar isu kesehatan, tapi soal keselamatan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *