Bisnis

Target Pajak Sulsel Capai 53 Persen,  Besaran Penerimaan Capai Rp7,36 T

×

Target Pajak Sulsel Capai 53 Persen,  Besaran Penerimaan Capai Rp7,36 T

Sebarkan artikel ini
target pajak sulsel
Warga Kota Makassar antre melakukan pembayaran PBB pada mobil kas keliling. (Fit)

KITAINDONESIASATU.COM – Capaian penerimaan pajak Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga 31 Juli 2024 berada di angka 53,02 persen dari target sebesar Rp13,89 triliun di tahun 2024 ini.

Atau besaran penerimaan pajaknya mencapai Rp7,36 triliun.

Kinerja penerimaan pajak tersebut ditopang dari beberapa sektor, diantaranya sektor perdagangan, administrasi pemerintahan, jasa keuangan dan asuransi, industri pengolahan, dan pertambangan.

Meski demikian, ada pertumbuhan negatif dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulsel, Supendi, pertumbuhan negatif disebabkan aktivitas ekonomi yang melambat pada sektor konstruksi dan pertambangan, serta turunnya beberapa harga komoditas seperti nikel.

Baca Juga  Tepat Setahun, Kereta Whoosh Angkut 5,79 Juta Penumpang Selama Beroperasi

Namun PPh 21 dan PBB sektor perkebunan mengalami pertumbuhan positif.

“Namun penerimaan PPH dan PBB mengalami pertumbuhan positif dari kenaikan setoran PPh 21 dan tunggakan PBB sektor perkebunan,” sebut Supendi dalam siaran persnya, Rabu (21/08).

Peningkatan juga terjadi pada pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), yang angkanya mencapai 1,74 persen dari tahun sebelumnya.

Dimana 470.062 laporan merupakan SPT Tahunan Orang Pribadi dan 29.342 SPT Tahunan Badan.

Sehingga total sebanyak 499.404 wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan pada tahun 2024.

Selain itu diakui Supendi, pihaknya akan melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak, sebagai upaya pengamanan penerimaan negara.

Baca Juga  Berkemah di Puncak Malino Camp, Lokasi Favorit Libur Akhir Tahun

“Upaya lain yang dilakukan dalam rangka pengamanan penerimaan negara yaitu kegiatan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening serentak terhadap 257 Wajib Pajak dengan usulan pemblokiran sebesar Rp190.395.871.701,” tutupnya. (Fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *