KITAINDONESIASATU.COM – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan rencana besar soal penyesuaian standar mutu, jenis, dan harga beras nasional. Tapi tenang dulu, perubahan ini tidak serta merta diterapkan karena pemerintah bakal kasih masa transisi dan sistem zonasi harga sesuai kondisi geografis Indonesia.
“Ini harus cepat, tapi tetap terukur,” ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.
Ia memastikan bahwa seluruh kebijakan telah dibahas intensif bersama pelaku usaha, kementerian, hingga para penggiling padi agar tak gegabah dan diterima pasar.
Pemerintah akan menyasar beras reguler yang umum dikonsumsi masyarakat, seperti beras bulat dan panjang, dengan standar kualitas sosoh minimal 95 persen dan kadar air maksimal 14 persen. Namun, untuk beras khusus seperti ketan, merah, hitam, organik hingga rendah glikemik, harga diserahkan ke pasar, tapi wajib sertifikasi.
Pemerintah juga bakal revisi aturan lama, termasuk Perbadan 2/2023 dan Perbadan 5/2024 soal mutu beras dan HET (Harga Eceran Tertinggi).
Presiden Prabowo bahkan sudah mewanti-wanti agar harga gabah di tingkat petani tak boleh di bawah Rp6.500/kg, dan ini jadi acuan penting untuk menata ulang harga beras di tingkat konsumen.
Kebijakan baru ini jadi langkah serius untuk menstabilkan pasar, lindungi petani, dan pastikan masyarakat tetap bisa makan nasi dengan harga wajar. (*)

