KITAINDONESIASATU.COM – Simak persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendaftar formasi khusus disabilitas dalam CPNS 2024.
Pendaftaran CPNS tahun 2024 akan segera dibuka, termasuk formasi khusus bagi penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria tertentu.
Meskipun pengumuman pendaftaran CPNS 2024 telah mengalami beberapa kali penundaan, terdapat spekulasi bahwa pendaftaran akan dibuka pada bulan Agustus ini, meski belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah.
Masyarakat bisa memanfaatkan penundaan ini untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik guna meningkatkan peluang lolos.
Baca Juga : 15 Contoh Soal Latihan CPNS 2024 Tes Intelegensi Umum TIU Lengkap dengan Kunci Jawaban
Selain itu, formasi khusus bagi penyandang disabilitas juga tersedia dalam rekrutmen kali ini, asalkan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah atau instansi terkait.
Apa saja syarat dan ketentuan untuk formasi khusus penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS 2024 ini?
Ketentuan Penerimaan Formasi Khusus CPNS 2024 di Instansi Pusat dan Daerah
Mengacu pada Keputusan MenPAN RB Nomor 320 Tahun 2024, berikut adalah ketentuan penerimaan formasi khusus CPNS 2024:
Instansi Pusat
Penetapan kebutuhan khusus di instansi pusat mencakup:
a. Lulusan terbaik dengan predikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
b. Penyandang disabilitas
c. Diaspora
d. Putra/Putri Papua
e. Putra/Putri Kalimantan
Kebutuhan khusus ini juga dialokasikan untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Instansi Daerah
Penetapan kebutuhan khusus di instansi daerah mencakup:
a. Lulusan terbaik dengan predikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
b. Penyandang disabilitas
c. Diaspora
d. Putra/Putri Daerah Tertinggal.
Dikutip dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 320 Tahun 2024 disebutkan bahwa instansi pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan kriteia :
– Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif
– Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin
– Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus
– Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi
Syarat Formasi Khusus Disabilitas CPNS 2024
– Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
– Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
Syarat Umum Daftar CPNS 2024
– Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;
– Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
– Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
– Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
– Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.


