Landasan Konstitusional: Pasal 33 UUD 1945
Bahlil menekankan bahwa seluruh proses negosiasi, baik di sektor pertambangan maupun migas, dilakukan dengan tetap mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagai prinsip utama.
“Tentu dalam bernegosiasi kami akan mengedepankan kepentingan negara lebih ke depan karena pasal 33, (UUD) 1945 sebagaimana apa yang diarahkan dan diperintahkan oleh Bapak Presiden adalah kita harus mengedepankan kepentingan negara,” tegasnya.
Implikasi Strategis dan Dampak Makroekonomi
Mengutip beberapa sumber, perpanjangan kontrak strategis ini membawa sejumlah implikasi positif:
–Peningkatan kedaulatan ekonomi: Kepemilikan negara yang lebih besar memperkuat kontrol atas pengelolaan SDA strategis.


