KITAINDONESIASATU.COM – Isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mendapat reaksi dari Dewan Pengurus Kadin Provinsi di Indonesia.
Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menolak terhadap upaya Munaslub sejumlah daerah yang ingin menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid.
Sejumlah provinsi yang menolak antara lain, Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur.
Kemudian Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Dilansir dari kadin.id penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Seperti diungkapkan Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026.
“Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri,” kata Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty.
Seperti diberitakan sebelumnya beredar mengenai rencana menggelar Munaslub oleh sejumlah pihak yang menciptakan situasi mengancam keharmonisan organisasi.
Upaya Munaslub seperti dikatakan Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kadin Indonesia sebagai upaya agenda mengkudeta.
Seperti kita ketahui Arsjad Rasjid sendiri dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026.
Pemilihan ini berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dengan begitu, menurut Eka, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi. **


