KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani dengan menyederhanakan regulasi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen di Jakarta, Rabu 4 Desember 2024.
“Kami mengubah regulasi, yang ada dulu 145 peraturan, kementerian ada 12 kementerian terlibat mengurus pupuk, tambah bupati, gubernur,” katanya.
Mentan menjelaskan bahwa penyederhanaan regulasi tersebut akan mempersingkat alur proses penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga tidak perlu melalui 11 kementerian terkait.
“Yang dulunya kalau bupati dan atau gubernur tidak tanda tangan tidak bisa terima pupuk. Nah ini masalah besar. Alhamdulillah Bapak Presiden sudah setuju, kita direct Kementerian Pertanian tanda tangan, kementerian lain yang 11 tadi tidak terlibat lagi. Insya Allah Perpresnya turun cepat,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Mentan, ke depan rencananya, setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Pertanian, pupuk bersubsidi bisa didistribusikan langsung oleh Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dilanjutkan ke pengecer atau distributor hingga ke tangan petani.
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kuota pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
“Kami juga sudah memohon pada saat ratas (rapat terbatas), pupuk itu bukan rupiah tapi kuantum dalam APBN, sehingga saat bahan baku naik itu tidak mempengaruhi kuantum. Karena tanam itu butuh kuantum atau jumlah, sehingga bertahan pada 9,55 juta ton, Insya Allah pupuk aman,” ujarnya.***


