Bisnis

PPATK Blokir 28.000 Rekening Dormant, Menko Polkam Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman

×

PPATK Blokir 28.000 Rekening Dormant, Menko Polkam Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman

Sebarkan artikel ini
Nusron Wahid Minta Maaf soal Pernyataan Tanah Nganggur Dua Tahun Diambil Negara
Nusron Wahid Minta Maaf soal Pernyataan Tanah Nganggur Dua Tahun Diambil Negara

KITAINDONESIASATU.COM – Saat ini publik tengah dihebohkan oleh kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant. Banyak masyarakat khawatir dana mereka akan hilang jika rekening diblokir.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, menegaskan bahwa dana nasabah akan tetap aman dan terlindungi. Ia menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK dan para pemangku kepentingan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” ujar Budi Rabu, 30 Juli 2025.

Baca Juga  Istri Nasabah Jadi Korban Kekerasan Debt Collector di Gresik, Jari Tangan Patah

Budi menambahkan, pemerintah memahami kekhawatiran publik, namun kebijakan ini bertujuan mencegah tindak kejahatan finansial. Menurutnya, rekening dormant rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Sebagai informasi, PPATK mencatat telah melakukan penghentian sementara terhadap 28.000 rekening dormant sepanjang 2024. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa langkah ini diambil demi melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Ivan dalam keterangannya di Jakarta pada 18 Mei 2025.

Baca Juga  Volta Luncurkan Motor Listrik dengan Sistem Sewa Baterai, Harga Terjangkau!

Ivan menjelaskan, rekening pasif kerap dimanfaatkan dalam aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, hingga perdagangan narkotika. Oleh karena itu, kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan keuangan di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *