Bisnis

PMK No. 49/2025 Resmi Diterbitkan, Ini Skema Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

×

PMK No. 49/2025 Resmi Diterbitkan, Ini Skema Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Sebarkan artikel ini
kopdes merah putih
Ilustrasi kopdes merah putih (rmol.com)

Koordinasi dan Penyaluran Dana Melalui Sistem Digital

Setelah perjanjian ditandatangani, koperasi wajib membuat surat kuasa penempatan dana, yang memungkinkan dana desa atau alokasi umum dialokasikan langsung ke rekening pembayaran pinjaman.

Surat kuasa ini harus dilaporkan melalui aplikasi OM-SPAN TKD dalam waktu tiga hari kerja sejak penandatanganan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.

Penambahan Pinjaman Bisa Diajukan dengan Syarat

Koperasi yang sudah menerima pinjaman tetap bisa mengajukan penambahan dana, asalkan total plafon belum melebihi batas maksimal.

Namun, untuk penambahan belanja operasional , harus menunggu minimal enam bulan setelah pinjaman pertama cair.

Semua proses penambahan mengikuti aturan dan prosedur yang sama.

Dampak Positif bagi Ekonomi Desa dan Kelurahan

PMK Nomor 49 Tahun 2025 ini merupakan inovasi penting dalam pembiayaan ekonomi lokal. Dengan skema bunga rendah, plafon besar, dan proses yang terstruktur, koperasi desa diharapkan bisa:

-Mengembangkan usaha mikro dan kecil (UMKM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *