Bisnis

PMK No. 49/2025 Resmi Diterbitkan, Ini Skema Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

×

PMK No. 49/2025 Resmi Diterbitkan, Ini Skema Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Sebarkan artikel ini
kopdes merah putih
Ilustrasi kopdes merah putih (rmol.com)

Prosedur Pengajuan Pinjaman Secara Bertahap

Langkah-langkah pengajuan pinjaman:

-Ketua pengurus koperasi mengajukan permohonan ke bank penyalur.

-Permohonan harus disertai persetujuan bupati/wali kota (untuk KKMP) atau kepala desa/lurah (untuk KDMP).

-Lampirkan proposal rencana bisnis yang telah disetujui.

-Bank melakukan evaluasi kelayakan, termasuk analisis alokasi dana seperti DAU, DBH, atau Dana Desa.

-Jika disetujui, dilakukan penandatanganan perjanjian pinjaman oleh pejabat bank, ketua koperasi.

-Diketahui oleh kepala daerah atau kepala desa

-Perjanjian wajib mencantumkan detail pinjaman: jumlah, tujuan, tenor, bunga, cicilan, dan jadwal jatuh tempo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *