Prosedur Pengajuan Pinjaman Secara Bertahap
Langkah-langkah pengajuan pinjaman:
-Ketua pengurus koperasi mengajukan permohonan ke bank penyalur.
-Permohonan harus disertai persetujuan bupati/wali kota (untuk KKMP) atau kepala desa/lurah (untuk KDMP).
-Lampirkan proposal rencana bisnis yang telah disetujui.
-Bank melakukan evaluasi kelayakan, termasuk analisis alokasi dana seperti DAU, DBH, atau Dana Desa.
-Jika disetujui, dilakukan penandatanganan perjanjian pinjaman oleh pejabat bank, ketua koperasi.
-Diketahui oleh kepala daerah atau kepala desa
-Perjanjian wajib mencantumkan detail pinjaman: jumlah, tujuan, tenor, bunga, cicilan, dan jadwal jatuh tempo.


