Bisnis

PMK No. 49/2025 Resmi Diterbitkan, Ini Skema Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

×

PMK No. 49/2025 Resmi Diterbitkan, Ini Skema Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Sebarkan artikel ini
kopdes merah putih
Ilustrasi kopdes merah putih (rmol.com)

Syarat dan Kriteria Penerima Pinjaman

Untuk bisa mengajukan pinjaman, koperasi harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan bisnis:

-Berbadan hukum (terdaftar resmi)

-Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK)

-Memiliki NPWP atas nama koperasi

-Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

-Rekening bank atas nama koperasi

-Menyusun proposal bisnis lengkap, termasuk anggaran biaya (modal & operasional), rencana pencairan dana, dan strategi pengembalian pinjaman.

Bank penyalur juga berhak menambahkan kriteria sesuai ketentuan perbankan dan regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *