KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur skema pinjaman pendanaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKMP/KDMP). Aturan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi desa melalui akses permodalan yang transparan, terjangkau, dan berkelanjutan.
Skema ini mendukung program nasional pembentukan 80.000 unit koperasi desa/kelurahan hingga akhir 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong perekonomian berbasis komunitas di seluruh Indonesia.
Plafon Pinjaman Hingga Rp3 Miliar, Bunga Rendah 6% per Tahun
Salah satu keunggulan dari PMK ini adalah besaran plafon pinjaman yang cukup besar:
-Maksimal Rp3 miliar per koperasi, termasuk untuk koperasi gabungan dari beberapa desa/kelurahan.
-Maksimal Rp500 juta dapat digunakan untuk belanja operasional.
-Bunga atau margin hanya 6% per tahun – sangat rendah dibandingkan pinjaman komersial.
-Tenor hingga 72 bulan (6 tahun) , memberikan waktu panjang untuk pelunasan.
-Grace period (masa tenggang) 6–8 bulan, sehingga koperasi bisa fokus pada pengembangan usaha sebelum mulai mencicil.
-Cicilan bulanan dimulai setelah masa tenggang, dengan jatuh tempo setiap tanggal 12 (atau hari kerja berikutnya jika libur).


