Yadi menyebut, dari sekitar 30 perwakilan KTNA di daerah, hampir tidak ditemukan keluhan terkait distribusi pupuk bersubsidi. Kalaupun ada, umumnya disebabkan petani yang belum terdaftar dalam sistem e-RDKK.
Ia juga mengapresiasi kebijakan penebusan pupuk yang kini cukup menggunakan KTP, sehingga mempermudah akses petani. Menurutnya, Perpres 113/2025 menyempurnakan aturan sebelumnya, termasuk arah perubahan subsidi menuju skema market to market.
Senada, Wakil Ketua Umum HKTI, Mulyono Makmur, menilai Perpres 113/2025 sebagai bagian dari revolusi tata niaga pupuk nasional. Meski masih memerlukan penguatan di tingkat implementasi, arah kebijakan dinilai positif.
Ia berharap penguatan koperasi desa, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, dapat menjadi motor utama penggerak ekosistem pertanian modern yang terintegrasi dengan lembaga keuangan, offtaker, koperasi unit desa, dan penyuluh pertanian.
“Ini sejalan dengan konsep catur sarana yang dulu mengantarkan Indonesia meraih swasembada pangan pada 1984. Dengan tata kelola pupuk yang semakin baik, kami optimistis pupuk akan menjadi pilar kuat ketahanan pangan nasional,” pungkasnya. (*)



