Bisnis

Perpres 113/2025 Jadi Titik Balik Tata Kelola dan Industri Pupuk Nasional

×

Perpres 113/2025 Jadi Titik Balik Tata Kelola dan Industri Pupuk Nasional

Sebarkan artikel ini
pupuk subsidi
Ir. Yustina Retno Widiati memaparkan Perpres 113/2025 dalam diskusi Forwatan di Kementerian Pertanian, Jakarta. (Dok. Istimewa)

Ia menjelaskan, bila Perpres 6/2025 lebih menitikberatkan perlindungan bagi petani, maka Perpres 113/2025 hadir memberikan kepastian usaha dan dorongan signifikan bagi produsen pupuk tanpa mengesampingkan kepentingan petani.

Dari sisi tata kelola, mekanisme pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi disebut semakin tertata dan transparan. Kebutuhan pupuk disusun oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), diinput ke sistem digital, diverifikasi berjenjang hingga kabupaten/kota, lalu ditetapkan sebagai data e-RDKK (Electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Pemerintah juga telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi pada 6 Desember 2025 sebesar 9,5 juta ton untuk sektor pertanian dan sekitar 297 ribu ton untuk perikanan, dengan total anggaran subsidi pupuk tahun 2026 mencapai Rp46 triliun.

Untuk tahun 2026, alokasi pupuk subsidi pertanian tetap dipertahankan di angka 9,5 juta ton. Sementara data penerima yang masuk hingga Desember 2025 tercatat mencapai 14,1 juta NIK sektor pertanian dan sekitar 101 ribu NIK sektor perikanan.

Distribusi Dinilai Kian Kondusif

Di sisi lain, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan menilai kebijakan pupuk saat ini telah berada di jalur yang tepat dan menunjukkan transformasi nyata di lapangan.

“Kondisi pupuk sekarang baik dan terkendali. Dengan Perpres 113/2025 ini, dampaknya terasa. Produksi pupuk nasional meningkat dari sekitar 30,5 juta ton menjadi 34,77 juta ton,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *