KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai revisi atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi anyar ini menjadi penegasan kuat komitmen pemerintah dalam membenahi sistem pupuk subsidi sekaligus memberi napas baru bagi kebangkitan industri pupuk nasional.
Perpres 113/2025 digadang-gadang sebagai fondasi besar transformasi kebijakan pupuk nasional, dengan menggeser pola subsidi dari berbasis output menuju subsidi input yang dinilai lebih efisien, berkelanjutan, dan berpihak pada penguatan industri dalam negeri.
Komitmen tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025 yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Mewakili Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi Ir. Yustina Retno Widiati membeberkan sejumlah perbedaan mendasar antara Perpres 113/2025 dan aturan sebelumnya. Perubahan krusial tercantum pada Pasal 14 dan 148, salah satunya adalah dibukanya peluang ekspor pupuk non-subsidi.
“Jika sebelumnya ekspor pupuk tidak diperbolehkan, kini menjadi memungkinkan. Ini menjadi insentif positif bagi industri pupuk nasional,” ujar Yustina.


