KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan masih membuka pendaftaran program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025. Penetapan penerima bantuan ini dijadwalkan berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 September 2025, sesuai Keputusan Gubernur. Sebelum itu, dilakukan proses pendaftaran dan verifikasi data calon penerima.
Berdasarkan informasi dari unggahan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II, alur pendaftaran dimulai dengan persiapan berkas oleh orang tua/wali murid pada 26–28 Juli 2025, dilanjutkan pendaftaran pada 30 Juli–7 Agustus 2025, serta proses unggah dan verifikasi SPTJM hingga 8 Agustus.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi final pada 11–16 Agustus sebelum menetapkan penerima bantuan.
Syarat Penerima KJP Plus Tahap II
Syarat utama penerima KJP Plus mencakup status sebagai siswa aktif di sekolah wilayah DKI Jakarta, tercatat dalam DTKS atau data setara, serta berstatus sebagai warga DKI Jakarta dengan bukti dokumen resmi seperti Kartu Keluarga.
Untuk mengajukan KJP Plus, calon penerima dapat menghubungi pihak sekolah untuk mengisi formulir dan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sekolah akan melakukan kunjungan rumah dan mengajukan permohonan. SKTM bisa didapat secara kolektif melalui sekolah yang kemudian mengajukannya ke kelurahan setempat.
Siswa yang sudah menerima KJP pada tahun sebelumnya tetap diwajibkan mengikuti pendataan ulang guna mengevaluasi kelayakan bantuan. Program KJP Plus sendiri merupakan inisiatif strategis Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat tidak mampu dan mencegah anak putus sekolah, minimal hingga jenjang SMA/SMK.


