KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah menegaskan bahwa program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan resmi diberlakukan pada akhir 2025. Dalam kebijakan ini, peserta yang memiliki tunggakan iuran bisa kembali mengaktifkan kepesertaan tanpa perlu melunasi utang terlebih dahulu. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa peserta hanya diminta melakukan registrasi ulang agar status BPJS Kesehatan kembali aktif.
Ia menekankan bahwa proses registrasi ulang merupakan syarat utama agar peserta dapat kembali menikmati layanan BPJS setelah program dimulai. “Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujar Muhaimin pada Selasa, 4 November 2025.
Muhaimin juga menambahkan bahwa peserta tidak perlu cemas terkait pembayaran tunggakan, karena biaya tersebut akan ditanggung BPJS Kesehatan melalui pembiayaan pemerintah. Adapun registrasi ulang bisa dilakukan secara daring maupun datang langsung ke kantor BPJS.
Berikut langkah registrasi ulang BPJS Kesehatan:
Melalui aplikasi Mobile JKN
Buka aplikasi Mobile JKN
Login menggunakan NIK atau nomor BPJS
Pilih menu “Pendaftaran Peserta” atau “Aktivasi Kepesertaan”
Isi data lengkap termasuk pilihan FKTP
Setelah verifikasi, status otomatis aktif
Melalui situs resmi BPJS Kesehatan
Kunjungi laman daftar.bpjs-kesehatan.go.id
Isi formulir sesuai data KTP
Unggah dokumen bila diperlukan
Tunggu notifikasi aktivasi melalui email/SMS
Lewat kantor cabang BPJS Kesehatan
Bawa KTP, KK, dan kartu BPJS lama
Ambil antrean administrasi
Petugas akan memproses aktivasi kepesertaan kembali (*)




