KITAINDONESIASATU.COM-Pemerintah Kabupaten Pandeglang bakal mengenakan pajak Tempat usaha cucian mobil dan motor, jika menggunakan air bawah tanah. Penerapan pajak air bawah tanah terhadap bisnis cucian mobil dan motor, upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita berupaya untuk meningkatkan PAD melalui pajak daerah. Salah satunya mencari objek pajak baru atau wajib pajak baru, seperti penerapan pajak terhadap usaha cucian mobil dan motor,” kata Ramadani, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglangi, kemarin.
Kata Ramadani, hingga saat ini Pemkab Pandeglang masih melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah tempat cucian mobil dan motor yang menggunakan air bawah tanah di wilayah Kabupaten Pandeglang. “Kita sedang melakukan pendataan ini untuk pajak air bawah tanah terutama di beberapa tempat pencucian mobil dan motor,” ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Ramadani, tahun lalu penerapan pajak air bawah tanah bagi tempat cucian mobil dan motor ini sudah dilakukan, namun belum maksimal. Karena masih ada beberapa tempat pencucian mobil dan motor yang belum terdata.
“Sejak tahun 2024 sudah kita dilakukan, ada beberapa tempat pencucian mobil yang sudah jadi wajib pajak. Untuk pendataan ini difokuskan bagi tempat pencucian motor dan mobil yang baru buka,” ujar Ramadani.
Untuk itu, Ramadan berharap kepada para pengusaha tempat pencucian mobil dan motor menggunakan water metering sendiri, Hal ini untuk mengetahui seberapa banyak penggunaan air bawah tanah yang digunakan selama satu tahun. “Kita berharap mereka pasang water metering sendiri, karena kalau tidak pasang water metering, nantinya penggunaan air ditentukan secara flatdan, penggunaannya diambil pada bulan paling tinggi. Namun, secara realita dilapangan penggunaan air itukan fluktuatif, makanya kita imbau mereka pasang water metering,” kata Ramadani.



