Bisnis

Pemerintah Siapkan Pajak 0,5 Persen untuk Penjual Online di Tokopedia hingga TikTok Shop, Ini Respons Pelaku UMKM

×

Pemerintah Siapkan Pajak 0,5 Persen untuk Penjual Online di Tokopedia hingga TikTok Shop, Ini Respons Pelaku UMKM

Sebarkan artikel ini
FotoJet 17 2
Sri Mulyani kena reshuffle.

KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana mengenakan pajak baru kepada penjual di platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan Lazada.

Pajak yang direncanakan akan diatur dalam peraturan khusus, dengan tarif sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan, berlaku bagi penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Mengutip berbagai sumber, kebijakan ini direncanakan akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat. Nantinya, pihak e-commerce akan berperan sebagai pemotong dan penyetor pajak langsung ke negara.

Kementerian Keuangan menyebut langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital dan menambah penerimaan negara. Namun, kebijakan ini mendapat tanggapan dari pelaku industri.

Respons Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA)

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, meminta agar kebijakan ini diterapkan secara cermat:

“idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM,” ujar Budi, dikutip dari akun Instagram @ngomonginuang.

Pandangan Ekonom CORE Indonesia

Ekonom dari Core Indonesia, Yusuf Rendy, menilai bahwa tujuan pemerintah menciptakan keadilan fiskal memang penting. Namun, ia juga mengingatkan potensi dampaknya terhadap UMKM digital:

“Jika beban pajak ini diterapkan secara kaku dan tanpa mempertimbangkan skala usaha bisa jadi justru menghambat pertumbuhan sektor yang sedang berkembang,” ujarnya.

Dengan rencana ini, para pelaku usaha kecil di e-commerce diharapkan mulai bersiap, sambil menunggu regulasi resmi yang akan segera diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *