KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan Pegadaian yang telah resmi menjadi bullion bank atau bank emas pertama di Indonesia, agar menjalankan usahanya secara transparan dan akuntabel.
Kegiatan usaha bullion bank ini meliputi diposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titiipan emas korporasi, dan perdagangan emas.
“Diharapkan menjalankan usaha bullion dengna ketentuan yang berlaku, menjaga transparan dan akuntabilitas dalam pengelolannya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
Pegadaian juga harus mematuhi POJK Nomor POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML serta POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML dalam melakukan kegiatan usaha bullion.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah dua tahun berupaya untuk mendapatkan izin bullion, dan kini telah resmi mengantongi izin.
“Kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bullion ini,” ujar dia, di Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2025.
Ia mencatat, hingga November 2024, omzet dari transaksi gadai emas mencapai Rp230 triliun. (*)


