KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree), Senin 21 Oktober 2024.
Pencabutan sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 per tanggal 21 Oktober 2024.
Dalam keterangannya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menegaskam bahwa Pencabutan Izin Usaha Investree dilakukan, karena melanggar ekuitas minimum serta kinerja memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
“Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Ismail melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan perlindungan nasabah, maka OJK mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.
Salah satunya melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi, dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adrian Asharyanto Gunadi adalah salah satu pendiri dan mantan CEO Investree, sebuah platform pinjaman peer-to-peer yang didirikan pada Oktober 2015.
Dengan pengalaman lebih dari 18 tahun di bidang perbankan, ia sebelumnya menjabat sebagai Managing Director di Bank Muamalat Indonesia.
Baru-baru ini, Gunadi terlibat dalam masalah keuangan ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasi Investree, karena masalah keuangan yang signifikan, termasuk kredit macet yang tinggi.
Laporan mengindikasikan bahwa ia mungkin telah melarikan diri ke Qatar di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung atas dugaan penipuan.
“Mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata Ismail.
OJK juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Gunadi dengan hasil tidak lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/ atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. *


