Bisnis

Mulai Maret 2025, PDAM Tirta Musi Palembang Terapkan Tarif Tambahan untuk Tagihan Air Limbah

×

Mulai Maret 2025, PDAM Tirta Musi Palembang Terapkan Tarif Tambahan untuk Tagihan Air Limbah

Sebarkan artikel ini
PDAM Tirta Musi
PDAM Tirta Musi Palembang akan mulai memberlakukan tarif tambahan pada tagihan air untuk pelanggan di Kota Palembang, yang berlaku mulai Maret 2025. (Ist)

Misalnya, untuk pelanggan dengan kategori 2B, tarif yang dikenakan adalah Rp17.300 ditambah PPN air limbah 11%, yaitu Rp1.903.

Sementara itu, pelanggan 2A akan dikenakan biaya sekitar Rp10.000 dengan PPN 11%. Untuk pelanggan niaga, biaya air limbah dihitung sebesar 29% dari total tagihan air mereka.

“Mulai Maret 2025, pelanggan akan menerima tagihan air yang sudah mencantumkan kolom baru untuk biaya air limbah. Kami mengimbau agar pelanggan tidak terkejut dengan perubahan ini,” kata Andi Wijaya.

Tagihan Air Limbah Akan Tercatat Secara Terpisah di Loket Pembayaran PDAM

Pelanggan yang tidak terhubung dengan IPAL Sei Selayur akan tetap menerima tagihan dengan mencantumkan nominal Rp0 untuk air limbah, meskipun biaya air limbah tetap akan tercetak dalam tagihan mereka.

Pembayaran untuk tagihan ini dapat dilakukan secara langsung di loket atau melalui penagih resmi PDAM, sementara pembayaran secara online melalui e-commerce akan tetap tersedia meskipun informasi mengenai tagihan air limbah belum tertera.

Andi Wijaya menambahkan bahwa sebelumnya tagihan untuk 400 pelanggan yang sudah terhubung dengan air limbah ditagih secara manual, namun dengan semakin banyaknya pelanggan yang terhubung, sistem pembayaran online untuk tagihan air limbah akan segera tersedia. (dimas/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *