KITAINDONESIASATU.COM -Tarif Tol Pondok Aren-Serpong mengalami penyesuaian tarif atau naik mulai hari Minggu, 15 September 2024 pukul 00.01 WIB. Untuk golongan I yang semula Rp 7.000 naik menjadi Rp 9.500.
Penyesuaian tarif ini dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23, Tahun 2024 tentang Jalan Tol serta Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2149/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.
Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (PT BSD) Ricky Camelien mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pembangunan tiga proyek penambahan lingkup meliputi konstruksi penanganan banjir pada KM 8, konstruksi tidak sebidang ramp junction dengan exit ramp Pamulang (Penanganan Weaving) di KM 10 serta pelebaran jalan arteri exit Pamulang.
Atas penambahan lingkup dimaksud PT BSD telah menerima Sertifikat Laik Operasi pada akhir tahun 2023 beserta rekomendasi teknik pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan beautifikasi dari Kementerian PUPR sebagai bentuk peningkatan kualitas dan layanan bagi pengguna jalan tol,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024).
Penyesuaian tarif ini akan berlaku di delapan gerbang yakni Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Pondok Ranji Utama arah Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6 dan Serpong 7.
Tarif baru Tol Pondok Aren-Serpong
Golongan I Rp 9.500
Golongan II Rp 14.000


