KITAINDONESIASATU.COM – Mulai 1 September 2025, PT Taspen kembali mencairkan dana pensiun bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pencairan kali ini sudah menyesuaikan dengan kenaikan 12 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan, sehingga besaran yang diterima akan mengikuti golongan terakhir saat pensiunan masih aktif bertugas. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula gaji pensiun yang diperoleh setiap bulan.
Golongan Tertinggi Hampir Rp5 Juta
Pensiunan PNS dengan golongan IVe menjadi penerima manfaat tertinggi dengan gaji pensiun bulanan mencapai Rp4.957.100, belum termasuk tunjangan melekat lainnya.
Berikut daftar lima golongan pensiunan dengan penerimaan tertinggi per 1 September 2025:
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Angka di atas mencerminkan gaji pokok yang disesuaikan dengan masa kerja serta golongan terakhir sebelum pensiun.
Layanan Khusus Pensiunan
Taspen juga memberikan layanan khusus bagi pensiunan dengan kondisi tertentu. Mereka tidak perlu datang langsung ke bank untuk menerima pencairan, melainkan bisa memanfaatkan mekanisme layanan khusus yang sudah diumumkan melalui kantor pelayanan terdekat.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap pencairan pensiun lebih nyaman, mudah, dan transparan, sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan PNS.


