KITAINDONESIASATU.COM – PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli gas LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025.
Dengan kebijakan baru ini, LPG 3 kg tidak akan lagi tersedia di pengecer, sehingga masyarakat harus membeli langsung di pangkalan terdaftar dengan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Untuk mempermudah pembelian, Pertamina menyediakan sistem digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP), di mana setiap transaksi akan tercatat otomatis setelah pembeli menunjukkan
Cara Beli Gas 3 Kg di Pangkalan Resmi
Setiap pangkalan resmi LPG 3 kg dapat dikenali melalui papan nama atau spanduk yang mencantumkan statusnya sebagai pangkalan resmi Pertamina serta mencantumkan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk menemukan pangkalan resmi dengan cepat, masyarakat dapat menggunakan layanan pencarian online melalui situs resmi Pertamina.
BACA JUGA : Kelangkaan Gas 3 Kg di Desa Pondok Udik, Pelaku UMKM Bogor Mengeluh
Berikut cara mencari pangkalan resmi LPG 3 kg secara online:
– Kunjungi laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
– Gulir ke bawah dan pilih menu “Lokasi Pangkalan Terdekat” untuk menampilkan daftar pangkalan di sekitar Anda.
– Aktifkan izin akses lokasi dengan memilih “Izinkan Lokasi”, sehingga sistem dapat menampilkan daftar pangkalan resmi terdekat.
Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat menghubungi call center Pertamina di 135 untuk mendapatkan informasi mengenai pangkalan resmi LPG 3 kg di daerahnya.
Kebijakan ini mengikuti arahan Kementerian ESDM dan bertujuan memastikan distribusi LPG 3 kg lebih terkontrol serta tepat sasaran. Selain mendapatkan harga sesuai HET, pembelian di pangkalan resmi juga menjamin takaran gas yang sesuai standar, dengan fasilitas timbangan untuk memeriksa berat tabung sebelum membeli.
Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, Pertamina memberikan opsi untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.


