Kenaikan harga MinyaKita yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 itu, karena terdapat rantai distribusi yang panjang.
“Harga MinyaKita yang di atas HET ini (Rp17.000 per liter) diindikasikan terbentuknya rantai distribusi MinyaKita yang panjang,” katanya.
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan secara intensif.
Selain itu, akan dilakukan tindakan tegas jika terdapat temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan peraturan penyaluran DMO MinyaKita, yang proses pendistribusiannya tercatat dalam SIMIRAH baik di tingkat produsen, distributor, dan pengecer.***



