KITAINDONESIASATU.COM – Dalam upaya memperkuat posisi koperasi di tengah persaingan ekonomi yang semakin kompleks, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat untuk mendorong harmonisasi regulasi yang mendukung persaingan usaha sehat dan produktif, khususnya bagi koperasi desa atau Kopdes Merah Putih.
“Kita sudah bersepakat untuk itu, dan akan membahas lebih lanjut soal nota kesepahaman serta langkah strategis ke depan,” ujar Menkop Budi Arie usai pertemuan dengan pimpinan KPPU di Jakarta sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkop, Jumat 23 Mei 2025.
Budi Arie menekankan pentingnya regulasi yang efisien dan selaras demi menciptakan iklim usaha yang adil bagi koperasi. Menurutnya, koperasi harus mampu bersaing dengan lembaga lain tanpa terhambat oleh aturan yang tumpang tindih.
“Koperasi perlu rekognisi, afirmatif, dan proteksi,” tegas Budi Arie.
Dijelaskan, rekognisi adalah pengakuan bahwa koperasi adalah bagian penting dalam struktur ekonomi nasional, afirmasi pemberian dukungan khusus dan kemudahan akses terhadap sumber daya, sedangkan proteksi, perlindungan dari praktik persaingan tidak sehat yang mengancam keberlangsungan koperasi
KPPU Dukung Penuh Kopdes Merah Putih
Di lain fihak, Ketua KPPU Fanshurullah Asa menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh pengembangan Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia, termasuk dari sisi regulasi dan pengawasan kemitraan.
“Kami akan membentuk tim kerja bersama dengan Kemenkop untuk mengawal regulasi dan implementasi di lapangan,” ungkap Fanshurullah.
Ia mengatakan, dukungan KPPU didasarkan pada dua dasar hukum utama, yakni UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Kemitraan antara Usaha Besar dengan UMKM.
Menariknya, KPPU juga mendorong agar koperasi desa tidak hanya terbatas pada sektor pangan. Kopdes Merah Putih juga berpotensi masuk ke sektor strategis lainnya, seperti distribusi elpiji.


