KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tampaknya benar-benar bersiap melaksanakan program redenominasi rupiah. Dalam kebijakan tersebut, nilai nominal uang akan disederhanakan dari Rp1.000 menjadi Rp1 tanpa mengubah daya belinya. Langkah ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang mulai dikerjakan sejak Oktober lalu.
Informasi mengenai kebijakan ini turut dibagikan melalui akun Instagram @bushcoo pada 8 November 2025. “Purbaya menegaskan, redenominasi bukan berarti mengurangi nilai uang, melainkan untuk menyederhanakan sistem keuangan, meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas rupiah, serta memperkuat daya saing dan kredibilitas mata uang nasional di kancah global,” tulis unggahan tersebut.
Mengutip LK2 FHUI via Kilat.com, redenominasi dijelaskan sebagai proses menghapus angka nol pada nominal rupiah sehingga membuat nilai mata uang lebih ringkas. Meski begitu, masyarakat kerap salah memahami redenominasi dan mengira akannya seperti sanering. Padahal, keduanya berbeda: redenominasi tidak menurunkan nilai uang, sementara sanering memotong nilai uang saat inflasi tinggi.
Rencana redenominasi sendiri bukan hal baru. Gagasannya sudah muncul sejak 2010 ketika Indonesia berhasil menghadapi krisis global. Program ini sempat disosialisasikan hingga 2013 dan masuk masa transisi pada 2015.
Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat rupiah, menjaga stabilitas ekonomi, serta mendukung daya saing Indonesia di tingkat regional dan global melalui kestabilan inflasi. Demikian gambaran mengenai redenominasi yang dipastikan akan dijalankan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (*)


