KITAINDONESIASATU.COM – Plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) dinaikkan gila-gilaan jadi Rp320 triliun mulai 2026, dan aturan paling ditakuti UMKM mengenai batas maksimal pengajuan KUR, resmi dihapus.
Mulai 1 Januari 2026, pelaku UMKM bisa mengajukan KUR sebanyak yang mereka mau, tanpa lagi takut diblokir atau dipaksa naik ke kredit komersial berbunga mencekik 14–15 persen.
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mengumumkan kabar besar ini di DPR. Ia memastikan bunga KUR dipatok flat 6 persen, tak lagi naik bertahap seperti skema sebelumnya.
“UMKM tak dibatasi empat kali pengajuan lagi,” ujar Maman, Senin (17/11).
Sebelumnya, pedagang cuma boleh mengakses KUR dua kali, pelaku produksi maksimal empat kali, dan setelah itu mereka didorong ke kredit komersial yang memberatkan.
Kini pemerintah membuka keran lebih lebar dan memperluas jalur penyaluran KUR. Tak hanya lewat Kementerian UMKM, tapi juga ke Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf), P2MI, Kementerian Perumahan & PKP, dan UMKM.
Maman menyebut langkah ini penting agar seluruh sektor bisa tersentuh KUR. Ia memperkirakan total plafon KUR yang tersebar lintas kementerian kini mendekati Rp500 triliun. (*)

