Bisnis

Kemenperin Sebut Kebijakan TKDN Bisa Lindungi Investasi Manufaktur Dalam Negeri, Simak Alasannya

×

Kemenperin Sebut Kebijakan TKDN Bisa Lindungi Investasi Manufaktur Dalam Negeri, Simak Alasannya

Sebarkan artikel ini
Industri.
Ilustrasi industri. (Pexels-Pixabay)

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) bisa melindungi investasi manufaktur dalam negeri.

Perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik terutama yang berasal belanja pemerintah dan BUMN/BUMD.

Permintaan domestik atas produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT), televisi, dan lainnya juga terjaga permintaan domestiknya oleh kebijakan TKDN melalui belanja konsumsi rumah tangga.

Potensi pasar domestik Indonesia masih sangat tinggi terutama untuk belanja produk manufaktur.

Pada tahun 2024, belanja pemerintah atas produk manufaktur domestik diperkirakan mencapai Rp 1.441 triliun.

Baca Juga  Belasan Pengusaha Batu Bara Ikut Bangun IKN Investasi di Pusat Hiburan

Begitu juga dengan belanja konsumsi rumah tangga atas produk HKT mencapai lebih dari Rp100 triliun tiap tahunnya.

Selain itu juga penduduk Indonesia yang memiliki rekening di atas Rp2 miliar juga semakin banyak setiap tahunnya.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga ditargetkan mencapai 7-8 persen pada tahun 2028 nanti.

Kebijakan TKDN pada dasarnya untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman modal asing.

Produk manufaktur dari investasi asing tersebut bisa diserap oleh pasar domestik terutama melalui belanja pemerintah dan BUMN/BUMD atau rumah tangga dalam bentuk belanja produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik.

Baca Juga  Faktor yang Harus Dipertimbangkan saat Memilih Waralaba agar Berhasil dengan Cepat

“Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *