Bisnis

PIK 3 Masuk Wilayah Kabupaten Serang

×

PIK 3 Masuk Wilayah Kabupaten Serang

Sebarkan artikel ini
pik2tang
Foro istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto, menegaskan bahwa proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 tidak ada kaitannya dengan Kabupaten Serang, khususnya kawasan Serang Utara. Kalaupun ada, mungkin PIK 3.

“Hingga saat ini, belum ada pembicaraan ke arah itu. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujar Rudi saat ditemui oleh wartawan, kemarin.

Kata Rudi, rencana yang dikaitkan dengan Kabupaten Serang kemungkinan adalah PIK 3, bukan PIK 2, yang berada di wilayah Tangerang. “Kalau Kabupaten Serang itu, kalau tidak salah PIK 3. PIK 2 itu di Tangerang. Untuk Kabupaten Serang, pembahasannya sama sekali belum ada,” jelasnya.

Sejauh ini tidak ada tanda-tanda ataupun komunikasi, baik formal maupun non-formal, terkait pembangunan PIK di Kabupaten Serang. “Izin saja belum ada, bahkan obrolan non-formal pun belum pernah,” ungkap Rudi.

Baca Juga  Aguan dan Jokowi Digugat Rp 612 Triliun, Proyek PIK 2 Dituding Langgar Hukum

Pembahasan terkait PIK berada pada tingkat pimpinan yang lebih tinggi. “Jadi, kalau soal PIK, pembicaraannya masih di level pemerintah pusat,” ujar Rudi.

Terkait isu adanya calo tanah yang mulai bermunculan di daerah tersebut, Rudi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur menjual tanah mereka. Ia menegaskan bahwa keputusan menjual tanah harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak merugikan masyarakat.

“Kalau tidak ingin menjual, ya jangan dijual. Mereka (calo) juga tidak akan berkeliaran kalau tidak ada yang menjual. Jangan mudah tergoda dengan tawaran pembelian tanah. Pertimbangkan dengan baik agar tidak merugi,” jelas Rudi.

Baca Juga  PIK 2, Proyek Mewah Aguan Terganjal Regulasi

Rudi mengingatkan masyarakat untuk bersabar, karena program pemerintah ke depan akan lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat. “Sekarang bukan zamannya jual rugi, seharusnya kalau menjual, harus untung. Bersabarlah, program pemerintah nanti akan lebih memprioritaskan masyarakat,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan Said Didu yang menyebut pemerintah sebaiknya tidak ikut campur dalam rencana pembangunan PIK 2, Rudi mengatakan bahwa pemerintah daerah hanya bertugas mengimbau masyarakat agar tidak menjual tanah jika harga yang ditawarkan tidak sesuai.

“Itu milik swasta. Biarkan swasta bernegosiasi dengan masyarakat. Pemerintah daerah hanya mengimbau, kalau harganya tidak cocok, jangan dijual,” tegasnya.

Baca Juga  BBN Airlines Diminta Umumkan Resmi Penutupan Rute Jakarta- Balikpapan

Rudi juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada rencana PIK 2 yang melibatkan wilayah Kabupaten Serang. “Dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Serang, sampai sekarang belum ada satu surat pun yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan perubahan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa biasanya pembahasan seperti ini akan dilakukan melalui rapat atau forum resmi, namun Kabupaten Serang sejauh ini belum pernah dilibatkan.

“Sampai sekarang, wacana ini baru sebatas isu di luar. Jika resmi, pasti harus dibahas melalui rapat atau forum tertentu. Tapi sejauh ini, belum ada undangan atau arahan apa pun,” kata Rudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *