Bisnis

Januari 2025, Penerimaan Pajak Sektor Digital Rp1,08 Triliun

×

Januari 2025, Penerimaan Pajak Sektor Digital Rp1,08 Triliun

Sebarkan artikel ini
kripto
Ilustrasi kripto. (Foto: Pixabay)

KITAINDONESIASATU.COM – Penerimaan pajak sektor digital pada Januari 2025 tercatat mencapai Rp1,08 triliun. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti.

Dalam keterangannya, Dwi merinci setoran pajak berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp774,8 miliar, pajak kripto Rp107,11 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp140 miliar, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp53,77 miliar.

Untuk PMSE, total pajak yang telah dihimpun Pemerintah hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp26,12 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 181 PMSE dari 211 PMSE yang telah ditunjuk.

Baca Juga  Investasi Ilegal Kripto Membuat Negara Rugi hingga Rp 1,3 Triliun

Untuk pajak kripto, total setoran yang tercatat hingga Januari 2025 yaitu senilai Rp1,19 triliun. Setoran itu terdiri dari Rp560,55 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp634,24 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Untuk P2P lending, total setoran pajak yang tercatat yaitu Rp3,17 triliun. Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,62 triliun.

Baca Juga  Momen HKN di Bogor Diwarnai Aksi Amal Tak Biasa, Apa yang Terjadi?

Untuk SIPP, total setoran yang diterima negara yaitu sebesar Rp2,90 triliun, terdiri dari PPh senilai Rp195,54 miliar dan PPN Rp2,71 triliun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *