“Ini juga yang menimbulkan tantangan, terutama dalam praktik predatory pricing (praktik penjualan barang di bawah harga modal),” ucapnya menjelaskan.
Ia menilai dominasi produk impor di platform digital semakin merisaukan, dengan sekitar 90 persen barang yang dijual berasal dari impor. Hal ini mengurangi kesempatan bagi UMKM lokal untuk bersaing.
Terkait hal itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang bertujuan memberikan perlindungan yang komprehensif bagi UMKM di era ekonomi digital.***


