KITAINDONESIASATU.COM – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk pada Selasa pagi terpantau mengalami penurunan.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.16 WIB, harga emas turun sebesar Rp10.000 menjadi Rp2.827.000 per gram, setelah sebelumnya berada di posisi Rp2.837.000 per gram.
Pergerakan ini terjadi setelah pada Senin sore (30/3/2026) harga emas sempat mengalami kenaikan cukup signifikan sebesar Rp30.000, dari Rp2.807.000 menjadi Rp2.837.000 per gram.
Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback juga ikut melemah dan kini berada di level Rp2.477.000 per gram.
Fluktuasi harga ini menunjukkan bahwa nilai emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Rincian Harga Emas dan Ketentuan Pajak
Untuk ukuran pecahan, harga emas 0,5 gram tercatat Rp1.463.500, sedangkan 1 gram berada di Rp2.827.000.
Selanjutnya, emas 2 gram dibanderol Rp5.594.000, 3 gram Rp8.366.000, dan 5 gram mencapai Rp13.910.000.
Untuk ukuran lebih besar, 10 gram dijual Rp27.765.000, 25 gram Rp69.287.000, serta 50 gram sebesar Rp138.495.000.
Adapun 100 gram dihargai Rp276.912.000, 250 gram Rp692.501.500, 500 gram Rp1.383.820.000, dan 1.000 gram mencapai Rp2.767.600.000.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Sementara itu, pembelian emas juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, serta disertai bukti potong pajak.(*)


