KITAINDONESIASATU.COM – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo akan memberikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta. Adapun pajak kendaraan pribadi sebesar 5 pesen dan dua persen untuk kendaraan umum.
“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan, yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum,’’ ujar Pramono di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
Adapun kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Nah, setelah ada undang-undang baru, maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak). Maka dengan aturan itu Pramono memberikan keringanan bagi warga Jakarta.
“Keputusan gubernur DKI Jakarta ini segera disosiaslisasikan, peraturan gubernur akan segera dibuat,’’ ucap Pramono.
Mengutip lamna web resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Dengan demikian, maka setiap kali warga mengisi BBM dan secara otomatis akan dikenakan pajak ini. Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.
Sebagai informasi, PBBKB bukanlah hal baru karena hal ini sudah diatur sejak tahun 2010 lewat Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Sedangkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 menaikkan tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen. (*)


