Bisnis

Gubernur Pramono Tetapkan Pajak BBM Kendaraan 5 Persen Bagi Kendaraan Pribadi

×

Gubernur Pramono Tetapkan Pajak BBM Kendaraan 5 Persen Bagi Kendaraan Pribadi

Sebarkan artikel ini
SPBU
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo akan memberikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta. Adapun pajak kendaraan pribadi sebesar 5 pesen dan dua persen untuk kendaraan umum.

“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan, yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum,’’ ujar Pramono di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

Adapun kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Nah, setelah ada undang-undang baru, maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak). Maka dengan aturan itu Pramono memberikan keringanan bagi warga Jakarta.

Baca Juga  Waketum Kadin Otda Serukan Nasabah Bank DKI Tak Kosongkan Dananya

“Keputusan gubernur DKI Jakarta ini segera disosiaslisasikan, peraturan gubernur akan segera dibuat,’’ ucap Pramono.

Mengutip lamna web resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Dengan demikian, maka setiap kali warga mengisi BBM dan secara otomatis akan dikenakan pajak ini. Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.

Baca Juga  Prabowo Dapat Anggaran Rp307 Triliun untuk Subsidi BBM, LPG dan Pupuk di Tahun Pertama Menjabat

Sebagai informasi, PBBKB bukanlah  hal baru karena hal ini sudah diatur sejak tahun 2010 lewat Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Sedangkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 menaikkan tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *