Bisnis

Ekonomi Digital Berikan Kontribusi Besar Bagi Indonesia, Ini Penjelasan Wamendag

×

Ekonomi Digital Berikan Kontribusi Besar Bagi Indonesia, Ini Penjelasan Wamendag

Sebarkan artikel ini
Digital
Ilustrasi penggunaan gadget di era digital. (Pixabay/fancycrave-1)

KITAINDONESIASATU.COM – Ekonomi digital terus berkembang pesat dan mampu memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia.

Menurut Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, ekonomi digital di Indonesia menunjukkan potensi besar dalam kontribusinya bagi perekonomian selama 5 tahun terakhir ini.

“Indonesia merupakan kontributor terbesar ekonomi digital Asia Tenggara,” katanya di hadapan para mahasiswa baru Universitas Pelita Harapan dalam kegiatan College Talks UPH Festival 2024 di Tangerang, Banten, Kamis 15 Agustus 2024.

Wamendag memaparkan pada tahun 2023, menurut hasil riset Google, Temasek, dan Bain & Company menunjukkan, nilai Gross Merchandise Value (GMV) ekonomi digital Indonesia tercatat mencapai 82 miliar dolar AS atau 40 persen dari ekonomi digital ASEAN.

Disebutkan, sektor niaga elektronik atau niaga-el (e-commerce) masih menjadi penyumbang terbesar terhadap nilai ekonomi digital Indonesia.

“Nilai transaksi sektor ini terproyeksi tumbuh 15 persen, dari USD 62 miliar pada 2023 menjadi USD 82 miliar pada 2025. Sedangkan, nilai ekonomi layanan pembayaran digital pada 2023 mencapai USD 313 miliar atau tumbuh 10 persen dibandingkan pada 2022 dan terproyeksi tumbuh 15 persen di angka USD 417 miliar pada 2025,” tuturnya.

Wamendag menilai saat ini digitalisasi menjadi tren global yang sangat signifikan dan menjadi salah satu kekuatan utama dalam membentuk masa depan sektor ekonomi digital.

Memasuki era digital, pemerintah akan terus mendorong penggunaan teknologi di setiap sektor dengan tepat, efektif, dan optimal.

“Kementerian Perdagangan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga terkait maupun pelaku niaga-el untuk mendorong peningkatan literasi pemanfaatan kecerdasan artifisial di sektor perdagangan dengan tetap memperhatikan prinsip- prinsip pemanfaatannya,” ujarnya, seperti dilansir laman resmi Kemendag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *