Bisnis

Dilema Apregindo Kenaikan UMK dan Pajak, Mendesak Batalkan PPN 12 Persen

×

Dilema Apregindo Kenaikan UMK dan Pajak, Mendesak Batalkan PPN 12 Persen

Sebarkan artikel ini
Handaka Santosa
Ketua Umum Apregindo Handaka Santosa (kanan). foto: instagram @handakasantosa

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintahan Prabowo Subianto telah menetapkan Upah Minium Provinsi (UMP) tahun 2025 rata-rata sebesar 6,5 perse.

Bahkan kenaikan sebesar 6,5 persen lebih tinggi dari usulan awal Kementerian Ketenagakerjaan yang mengusulkan kenaikan 6 persen.

Kenaikan dimaksutkan untuk meningkatkan daya beli pekerja namun tetap memperhatikan daya saing di dunia usaha.

Kenaikan UMP ternyata mendapat reaksi dari Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) yang pada intinya menyetujui kenaikan UMP namun dengan permintaan tertentu.

Apregindo mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Baca Juga  Empat Kabupaten di Jatim Penghasil Kopi, Sebagian Memiliki Pasar Eropa

Pasalnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen mereka akan membebani para pengusaha di kelompok pengusaha ritel Indonesia.

Berita lain kenaikan UMP: Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025, Melebihi Usulan Menaker, Berapa?

Sementara di sisi lain juga harus menaikan upah minimum sebesar 6,5% yang cukup memberatkan mereka.

Ketua Umum Apregindo Handaka Santosa, dikutip Rabu (4/12/2024) mengatakan PPN 12 persen ini sangat mengkhawatirkan, terlebih lagi dengan adanya kenaikan upah minimum yang harus jalankan.

“Kami berharap agar pemerintah dapat membatalkan rencana kenaikan PPN ini dan menunggu sampai suasana ekonomi kondusif bagi dunia usaha,” ujar Handaka Santosa.

Baca Juga  Estimasi Besaran UMK Jabodetabek 2026 Jika Naik 6 Persen, Bekasi dan Bogor Lebih Tinggi Mana?

Kenaikan PPN 12 persen menurut Handaka muncul, pengusaha sudah dihadapkan pada kenaikan harga bahan baku produksi.

Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen diprediksi akan meningkatkan biaya produksi, yang berpotensi mendorong harga produk naik lebih dari 5 persen.

Ia pun mengkhawatirkan kenaikan harga produk ini akan berdampak pada penurunan penjualan (sales), terutama dengan semakin melemahnya daya beli masyarakat yang mulai menahan belanja.

Dikatakan jika pemerintah tetap memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, pengusaha akan menghadapi situasi yang sangat sulit.

Baca Juga  Estimasi Besaran UMK Gresik 2026, Mungkinkah Bisa Naik Diangka Rp5,36 Juta?

Untuk toko ritel, apabila hasil penjualan tidak tercapai sementara biaya gaji karyawan, sewa kios, dan listrik tetap tinggi, maka situasinya akan sangat berat.

“Kami terpaksa harus mengurangi jumlah toko daripada terus beroperasi dengan kerugian,” tambah Handaka. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *