KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah telah Permenaker) No 16 Tahun 2023 mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 dengan kenaikan minimum 6,5 persen.
Atas keputusan tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya menerima dan berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan konsumsi domestik di Kota Surabaya.
Ketua Kadin Surabaya, HM Ali Affandi LNM menyampaikan bahwa Kadin Surabaya menerima kebijakan kenaikan UMP dan UMK sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Karena memang kebijakan ini berpotensi memperkuat daya beli masyarakat yang pastinya akan berdampak positif pada sektor perdagangan, jasa, dan ekonomi lokal secara keseluruhan,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2024)
Dikatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor perdagangan di Surabaya telah menyumbang lebih dari 17% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kota pada tahun 2023.
Hal ini menjadikannya sektor utama yang akan diuntungkan oleh peningkatan daya beli masyarakat.
Namun demikian, Kadin Surabaya juga menyoroti beberapa tantangan yang mungkin dihadapi dunia usaha akibat kenaikan upah ini, terutama di sektor UMKM dan padat karya.
Menurutnya, kenaikan upah akan memberikan tekanan pada biaya operasional, khususnya bagi UMKM yang memiliki margin keuntungan lebih kecil.
“Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat berdampak pada efisiensi tenaga kerja atau bahkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK),” tambah Ali Affandi.
Oleh sebab itu maka, Kadin Surabaya memberikan tiga rekomendasi untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan ini.
Rekomendasi pertama adalah pemberian Insentif untuk UMKM, Pemerintah diharapkan memberikan insentif pajak atau subsidi kepada pelaku UMKM untuk membantu mengimbangi kenaikan biaya operasional.
Rekomendasi kedua pelatihan untuk Peningkatan Produktivitas.
“Program pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja perlu ditingkatkan agar produktivitas dapat mengimbangi kenaikan upah,” tegasnya.
Dan rekomendasi ketiga yaitu Dialog Tripartit.
“Kadin Surabaya mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, untuk terus berdialog secara konstruktif guna memastikan keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja,” terang Ali Affandi. **


